Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar, mulai sesi pra-pembukaan Jumat, 23 Oktober 2026, hingga ada pengumuman lanjutan dari bursa. Keputusan ini diambil setelah PTPP menunda pembayaran yang seharusnya efektif pada 22 Oktober 2026, yaitu bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (PTPP03BCN2) dan pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMPTPP01BCN2).

Dasar keputusan BEI adalah surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-7708/DIR/1026 tanggal 21 Oktober 2026 perihal penundaan pembayaran kedua instrumen itu, serta Ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan secara tegas bahwa penundaan pembayaran ini menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) PTPP.

Pengumuman ini menyebut suspensi sebagai lanjutan dari penghentian yang sudah berjalan sebelumnya, sehingga efek PTPP tetap tidak bisa diperdagangkan di seluruh pasar sampai BEI mengumumkan pencabutannya. BEI meminta semua pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi lanjutan yang disampaikan PTPP terkait penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.