Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar, mulai sesi pra-pembukaan pada Selasa, 13 Oktober 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI. Suspensi ini adalah kelanjutan dari penghentian perdagangan sebelumnya, dan kali ini dipicu langsung oleh kegagalan PTPP membayar kupon obligasi serta bagi hasil sukuk yang jatuh tempo.

Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 9 Oktober 2026, PTPP menunda dua pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 12 Oktober 2026, yaitu bunga ke-14 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 (PTPP03CN3) dan pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 (SMPTPP01CN3). BEI menyebut penundaan pembayaran ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan, dan suspensi diambil berdasarkan Ketentuan III.1.5 Peraturan BEI Nomor I-L tentang Suspensi Efek, demi menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Pengumuman yang ditandatangani Irawati Widyaningtyas selaku Pejabat Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan itu juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PTPP ke depan.