PTPP Menang, Gugatan PKPU dari Dua Kreditur Proyek Jambi Dicabut
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut permohonan PKPU terhadap PTPP yang diajukan dua kreditur proyek Museum KCBN Muarajambi, menyusul suspensi saham akibat gagal bayar bunga obligasi.
5 Oktober 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan. Putusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Permohonan PKPU ini awalnya diajukan oleh PT Atap Perkasa selaku Pemohon PKPU I dan CV Citra Pratama selaku Pemohon PKPU II, dan terdaftar di kepaniteraan sejak 14 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan utang pada proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi di Provinsi Jambi, yang mencakup pengerjaan rangka dan penutup atap, pemasangan plafon fibercellulosa, serta pekerjaan tambahan kisi-kisi Wood Plastic Composite (WPC). PTPP sebelumnya telah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga terkait perkara ini, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi tanggal 18 September 2026.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permintaan kedua pemohon sendiri untuk mencabut perkara, menyatakan permohonan PKPU yang terdaftar sejak 14 September 2026 resmi dicabut, dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara perdata khusus kepailitan. Kedua pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.428.000. PTPP menyatakan putusan ini tidak membawa dampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal PTPP? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.