PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan. Putusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Permohonan PKPU ini awalnya diajukan oleh PT Atap Perkasa selaku Pemohon PKPU I dan CV Citra Pratama selaku Pemohon PKPU II, dan terdaftar di kepaniteraan sejak 14 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan utang pada proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi di Provinsi Jambi, yang mencakup pengerjaan rangka dan penutup atap, pemasangan plafon fibercellulosa, serta pekerjaan tambahan kisi-kisi Wood Plastic Composite (WPC). PTPP sebelumnya telah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga terkait perkara ini, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi tanggal 18 September 2026.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permintaan kedua pemohon sendiri untuk mencabut perkara, menyatakan permohonan PKPU yang terdaftar sejak 14 September 2026 resmi dicabut, dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara perdata khusus kepailitan. Kedua pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.428.000. PTPP menyatakan putusan ini tidak membawa dampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.