Pupuk Indonesia naik ke peringkat 14 dalam daftar Fortune Indonesia 100 edisi 2026, sekaligus menempatkan perusahaan sebagai BUMN dengan pendapatan terbesar kedelapan di pemeringkatan tersebut. Perusahaan mengaitkan kenaikan ini dengan transformasi tata kelola dan operasional yang berjalan beberapa tahun terakhir.

Di sisi regulasi, pemerintah memperbarui aturan tata kelola pupuk bersubsidi lewat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian direvisi lagi melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Danantara, selaku induk perusahaan BUMN, dan Kementerian Pertanian disebut turut berperan dalam mendorong perbaikan tata kelola di sektor ini.

Pupuk Indonesia juga menyatakan tengah merevitalisasi sejumlah pabrik yang sudah berusia tua serta berencana menambah fasilitas produksi baru untuk menjaga pasokan pupuk nasional. Namun perusahaan tidak merinci jumlah pabrik yang direvitalisasi, nilai investasinya, atau target waktu penyelesaiannya.

Perusahaan menyebut adanya peningkatan laba sebagai dampak dari efisiensi operasional dan penguatan tata kelola, tetapi tidak mencantumkan angka pendapatan atau laba bersih dalam pengumuman ini sehingga klaim tersebut belum bisa diverifikasi dari data yang tersedia.