PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia tertanggal 10 September 2026 soal belum terpenuhinya syarat minimum saham beredar bebas atau free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026. Lewat surat bernomor 036/PGS/CORSEC/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Jessica, perusahaan memaparkan komposisi pemegang saham per 31 Agustus 2026. Dari total 1 miliar saham tercatat senilai Rp50 miliar, PT Bumi Kreasi Baru menguasai 768 juta saham atau 76,80 persen. Empat individu, yaitu Eko Saputro Wijaya, David Tantri, Helli Saputra, dan Wagiman, masing-masing memegang 8 juta saham atau 0,80 persen dalam bentuk scrip.

Di luar itu, dalam bentuk scripless, Helli Saputra memegang tambahan 1.176.600 saham (0,12 persen), Ong Yick Sing memegang 51.470.500 saham (5,15 persen), dan saham yang beredar di masyarakat atau publik tercatat 147.352.900 saham, setara 14,74 persen dari total saham perusahaan. Angka ini yang membuat PURI masih berada di bawah ambang minimum 15 persen yang disyaratkan Bursa.

Perseroan menyatakan tidak ada kendala regulasi maupun kondisi pasar yang menghambat pemenuhan syarat tersebut. Untuk mencapai minimum free float, perusahaan berencana melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebelum tenggat 31 Maret 2029, sesuai jangka waktu yang diberikan Bursa. PURI juga meminta dukungan Bursa berupa sosialisasi, dan menyebut bahwa pemenuhan free float diharapkan mendorong partisipasi investor publik, menekan volatilitas harga saham, serta meningkatkan likuiditas perdagangan sahamnya.