PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan Nomor S-13094/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Tanggapan ditandatangani Direktur Nur Anisa Nusugi dan dikirim 16 Oktober 2026, namun perusahaan menyebut sebagian jawaban belum lengkap dan akan disampaikan menyusul paling lambat 21 Oktober 2026. Surat BEI mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam catatan atas laporan keuangan RBMS per 30 Juni 2026.

Pada pos kas dan setara kas, RBMS mengakui sub-total kas di bank per 30 Juni 2026 ikut memasukkan nilai kas tunai (cash on hand), berbeda dari metode penghitungan di 31 Desember 2025 yang tidak memasukkannya, sehingga muncul selisih sekitar Rp14,05 juta antara tabel rincian dan angka yang tertulis di laporan keuangan. Perusahaan berjanji merevisi sub-total itu tanpa cash on hand. Pada piutang usaha, RBMS membukukan saldo Rp34,82 miliar per 30 Juni 2026, turun 1,84 persen dari Rp35,47 miliar di akhir 2025, meski penjualan rumah justru naik 73,3 persen. Dari total piutang itu, 93,43 persen atau sekitar Rp32,5 miliar sudah lewat jatuh tempo, dengan Rp15,9 miliar di antaranya menunggak lebih dari 360 hari, dan perusahaan tidak membukukan cadangan kerugian penurunan nilai karena perhitungan cadangan hanya dilakukan di akhir tahun. RBMS juga mengakui ada kesalahan angka piutang jatuh tempo serta nilai persediaan yang terbalik antara versi Indonesia dan Inggris dalam laporan keuangan, dan akan merevisinya.

RBMS menjelaskan reklasifikasi uang muka pembelian tanah senilai Rp7,301 miliar di Karawang, seluas 7.744 meter persegi dengan sertifikat SHGB atas nama entitas anak, yang kini masuk sebagai persediaan tanah matang untuk proyek perumahan Alam Elok. Perusahaan juga mengungkap entitas anaknya, THBI, telah membayar uang jaminan Rp39,3 miliar kepada Richard R. Wiriahardja, pihak berelasi, dari total nilai penggunaan tanah Rp43,2 miliar seluas 12.950 meter persegi di Gianyar, Ubud, Bali, untuk proyek hotel yang konstruksinya dimulai Desember 2024. Sisa kewajiban Rp3,9 miliar akan dibayar saat hotel mulai beroperasi, didanai dari setoran modal Perseroan. Selain itu, RBMS melakukan revaluasi bangunan dan mesin hotel menjadi Rp217,29 miliar dari nilai buku sebelumnya Rp180,02 miliar berdasarkan laporan KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan tertanggal 19 Desember 2025, menghasilkan surplus revaluasi Rp37,26 miliar yang setelah pajak tercatat menambah ekuitas sebesar Rp29,07 miliar.