Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan pada 22 September 2026, menggantikan aturan serupa yang berlaku sejak 2011. Prosesnya disebut memakan waktu hampir satu dekade pembahasan. Regulasi ini penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara khusus praktik penghindaran, atau anti-circumvention, terhadap tindakan antidumping dan tindakan imbalan yang sudah berlaku, sesuatu yang sebelumnya tidak punya payung hukum tersendiri di Indonesia.
Yang dimaksud penghindaran dalam aturan baru ini adalah berbagai cara importir mengakali bea masuk antidumping atau imbalan, misalnya dengan mengubah rute pengiriman barang, mengganti negara asal di dokumen, atau mengubah pola produksi supaya produk tidak lagi masuk kategori yang kena bea tambahan. Dengan payung hukum baru, pemerintah punya dasar untuk menyelidiki dan menindak praktik semacam itu, sehingga bea masuk yang sudah ditetapkan tidak mudah dilewati begitu saja.
Selain mengatur penghindaran, PP ini menambahkan dua hal yang sebelumnya tidak ada di PP Nomor 34 Tahun 2011, yaitu kewenangan menerapkan tindakan pengamanan secara bilateral dan regional, serta aturan khusus soal tindakan perdagangan untuk barang yang keluar masuk kawasan berfasilitas seperti kawasan berikat dan kawasan bebas. Pemerintah juga memperkuat mekanisme penyelidikan dan menyelaraskan aturan ini dengan komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan ini sebagai bagian dari prioritas kementeriannya untuk menjaga pasar dalam negeri dari lonjakan impor dan praktik dagang yang dianggap tidak adil. Pemerintah berharap kerangka hukum yang lebih jelas ini memberi kepastian prosedur bagi industri dan pelaku usaha, meski efektivitasnya di lapangan baru akan teruji lewat kasus-kasus penyelidikan antidumping atau pengamanan berikutnya.
