PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-13035/BEI.PP1/10-2026 yang diterima perseroan pada 13 Oktober 2026 melalui IDXNET. Surat itu meminta RMKE menjelaskan dampak kebakaran hutan dan lahan yang meningkat di sejumlah wilayah Indonesia terhadap operasional perusahaan, yang bergerak di jasa penunjang pertambangan dan penggalian, pelayanan kepelabuhan sungai dan danau, serta sebagai perusahaan induk.
Dalam jawaban yang ditandatangani Muhtar selaku Sekretaris Perusahaan, RMKE menyatakan wilayah operasional dan aset perseroan maupun entitas anak tidak terdampak kebakaran hutan dan lahan. Perseroan juga memastikan kegiatan operasional dan target produksi tahun 2026 berjalan normal karena jarak pandang di seluruh lokasi masih dalam batas aman untuk keselamatan kerja. RMKE menegaskan tidak ada dampak material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset, dan tidak ada penghentian operasional tak terencana di lokasi tambang maupun lahan milik perseroan. Perseroan juga menyatakan tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan, seperti penyegelan lahan atau pencabutan izin.
Untuk mitigasi, RMKE menyebut langkah jangka pendek berupa pemantauan harian jarak pandang dan kualitas udara di seluruh titik operasional, prosedur standar darurat karhutla dengan ambang batas penghentian sementara kegiatan, penyediaan alat pelindung diri seperti masker respirator, tim pemadam kebakaran internal yang siaga di lokasi, serta patroli rutin di sekitar area konsesi. Untuk jangka panjang, perseroan menjalankan program pengelolaan lahan tanpa pembakaran (zero burning), reklamasi dan revegetasi progresif di lahan pascatambang, serta edukasi rutin karyawan soal pencegahan karhutla.
