Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) melalui surat No. Peng-CK-00074/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 23 September 2026. Dengan pencabutan ini, papan pencatatan saham SAFE berubah dari Papan Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan, efektif mulai 24 September 2026.

Menurut dokumen tersebut, SAFE sebelumnya masuk daftar pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 10 dalam aturan BEI, yaitu pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Dalam pengumuman ini, BEI menandai kriteria tersebut dengan keterangan Keluar atau Exit, yang berarti SAFE sudah tidak lagi memenuhi kondisi yang membuatnya masuk pemantauan khusus.

Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dan berlaku otomatis tanpa memerlukan tindakan tambahan dari perusahaan tercatat.