Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) di Pasar Negosiasi, setelah sebelumnya saham ini sudah disetop di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan keputusan ini, saham GAMA tidak bisa diperjualbelikan di seluruh jenis pasar terhitung sejak sesi pra pembukaan perdagangan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sampai ada pengumuman lanjutan dari Bursa.

Alasan yang disebutkan BEI adalah adanya indikasi ketidakpastian material yang menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan GAMA mempertahankan kelangsungan usahanya. Bursa merujuk pada surat tertanggal 28 September 2026 perihal permintaan penjelasan dan pengingat kewajiban kepada perusahaan, serta pengumuman lama dari Juli 2023 terkait penyampaian laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2022. Rujukan ini menunjukkan masalah pelaporan dan kewajiban GAMA ke Bursa sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

BEI meminta semua pihak yang berkepentingan untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh GAMA ke depannya. Pengumuman ini ditandatangani oleh Pejabat Pengganti Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Aditya Nugraha, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., pada 5 Oktober 2026.