Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar, berlaku sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Senin, 5 Oktober 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa. Penghentian ini didasarkan pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-7190/DIR/1026 tanggal 1 Oktober 2026 serta Ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek, karena PTPP tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok utang.

Kewajiban yang tertunda adalah bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B Ke-21 (SMPTPP01BCN1), yang seharusnya dibayar efektif pada 2 Oktober 2026. Dalam pengumumannya, BEI secara tegas menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) PTPP, bukan sekadar keterlambatan administratif.

Suspensi ini merupakan kelanjutan dari masalah yang sudah terlihat sejak akhir September, ketika pemegang obligasi dan sukuk melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan rapat sejenis untuk sukuk pada 1-2 September 2026 belum memberikan persetujuan atas usulan PTPP untuk menjadwalkan ulang pembayaran bunga senilai Rp44,7 miliar. Tanpa restu tersebut, perseroan tetap menunda pembayaran yang jatuh tempo, dan BEI merespons dengan menghentikan perdagangan sahamnya di seluruh pasar sampai ada keterangan lebih lanjut.