Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham berkode TEST dari papan perdagangan, efektif 26 September 2026. Dalam pengumuman resminya, BEI menyebut penghapusan ini sebagai forced delisting yang dibarengi dengan status go private. Keputusan ini dikeluarkan oleh Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dan berlaku otomatis tanpa memerlukan tanda tangan karena diterbitkan lewat sistem pelaporan elektronik bursa.

Forced delisting berarti BEI sendiri yang mengambil inisiatif mencabut status pencatatan emiten ini, berbeda dari delisting sukarela yang biasanya diajukan oleh perusahaan. Status go private yang menyertainya berarti perusahaan ini berubah dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, sehingga sahamnya tidak lagi bisa diperjualbelikan lewat mekanisme bursa reguler mulai tanggal efektif tersebut.

Dokumen pengumuman ini hanya memuat kode emiten, tanggal efektif, dan penyebab delisting. Tidak ada rincian tambahan mengenai mekanisme lanjutan bagi pemegang saham publik, seperti skema pembelian kembali saham, yang dicantumkan dalam pengumuman ini.