PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan Nomor S-11747/BEI.PP1/09-2026 tanggal 10 September 2026 terkait rencana pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15%. Perseroan menjelaskan, syarat itu belum terpenuhi karena saham publik terkonsolidasi saat perusahaan melakukan pembelian kembali saham atau buyback pada April 2025. Saat ini SCNP memegang saham treasuri sebanyak 192.334.900 lembar, sekitar 7,69% dari total saham.

Perseroan menyebut kendala regulasi menjadi penghambat utama. Berdasarkan Pasal 23 huruf c POJK Nomor 29 Tahun 2023, pengalihan saham hasil buyback tidak boleh dilepas dengan harga di bawah rerata harga perolehan, yaitu Rp156 per lembar. Sementara itu harga saham SCNP belakangan bergerak di kisaran Rp148 hingga Rp155 per lembar, di bawah harga perolehan tersebut, sehingga perusahaan belum bisa langsung menjual saham treasuri di pasar reguler.

Untuk mengatasi hal ini, Dewan Komisaris SCNP pada Agustus 2026 telah menyetujui rencana mengalihkan seluruh porsi 7,69% saham treasuri kepada investor non-afiliasi dengan batas kepemilikan akhir masing-masing di bawah 5%, agar saham yang dialihkan tercatat sebagai penambah free float. Proses ini mulai berjalan pada September 2026 dengan pendampingan sebuah perusahaan efek sebagai arranger. Perseroan meminta kelonggaran waktu dari Bursa dan berkomitmen menuntaskan proses ini sebelum batas maksimal pengalihan saham treasuri menurut regulasi, yaitu tiga tahun setelah buyback. Surat ditandatangani Direktur Utama Djamarwie dan disampaikan oleh Corporate Secretary Division Head Tumpal Sihombing pada 11 September 2026 pukul 09.03.