Sebanyak 10 bank tercatat tutup hingga Juli 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha sejumlah bank perkreditan rakyat di berbagai daerah.
Penutupan BPR umumnya dipicu masalah permodalan, kualitas kredit yang memburuk, atau persoalan tata kelola. Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagi nasabah, penting memastikan simpanan berada dalam batas nilai dan tingkat bunga penjaminan agar terlindungi sepenuhnya jika bank mengalami masalah.