Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku 17 Oktober 2026 bagi produk yang beredar di Indonesia. Aturan ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10). Kebijakan ini penting karena sertifikasi halal yang selama ini bersifat sukarela kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Dradjad menyebut sektor keuangan syariah nasional kini memiliki aset Rp3.131,02 triliun, setara 11,36 persen dari total aset keuangan nasional, dengan Indonesia menempati peringkat ketiga dunia untuk nilai aset sukuk, yaitu surat utang berbasis syariah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dan 8 persen dalam jangka menengah, dengan ekonomi syariah menjadi salah satu penopangnya. Menurut Dradjad, syarat tercapainya target itu antara lain investasi yang tumbuh lebih cepat dari produk domestik bruto, kenaikan produktivitas pekerja, serta ekspor bernilai tambah yang didukung efisiensi logistik.
Industri halal nasional, menurut Kemenko Perekonomian, menyumbang 24,8 persen dari PDB atau sekitar Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025, sementara ekspor produk halal pada 2025 mencapai US$63,4 miliar, tumbuh 23 persen. Saat ini tercatat 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk, dengan pengakuan sertifikasi dari 39 negara mitra dan empat kawasan industri halal. Indonesia juga disebut menempati peringkat kedua dunia untuk pariwisata ramah muslim dan peringkat pertama untuk modest fashion, sementara perjanjian dagang dengan Uni Emirat Arab sudah berjalan dan perundingan serupa tengah dilakukan dengan negara-negara Teluk, Turki, Pakistan, Bangladesh, dan Tunisia.
Di sisi pembiayaan, pembiayaan perbankan syariah tercatat Rp748,70 triliun per Agustus 2026, tumbuh 11,61 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Syariah hingga akhir September 2026 mencapai Rp14,42 triliun untuk 146.893 debitur, atau 63,93 persen dari target tahun ini. Untuk membantu pelaku usaha kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis lewat program Sertifikasi Halal Gratis, sementara Indonesia kini memiliki 123 perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga di 43 negara, termasuk China dan Australia.
