PT ALSOK Indonesia Services Tbk (SOSS) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi bernomor S-12535/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 29 September 2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat balasan bernomor S.041/X/2026/CORPSEC tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Yoshinobu Nagao, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya, baik merujuk pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E.

Perseroan juga menegaskan tidak menerima laporan atau mengetahui aktivitas tertentu dari pemegang saham yang berkaitan dengan kenaikan aktivitas dan harga sahamnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham. Untuk rencana ke depan, SOSS menyatakan belum mengambil keputusan atas aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan mendatang, termasuk yang berpotensi memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal pemegang saham utama dan pengendali, Corporate Secretary perseroan mengonfirmasi bahwa hingga tanggal surat, tidak ada rencana transaksi atau perubahan kepemilikan saham yang perlu diumumkan ke publik. Perseroan berjanji akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila di kemudian hari muncul fakta material baru yang wajib dilaporkan ke bursa maupun publik.