Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), Edwin Soeryadjaya, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli tambahan 325.000 saham SRTG secara tidak langsung melalui perjanjian pembelian kembali atau repurchase agreement, yakni transaksi jual beli saham dengan kesepakatan pembelian kembali di kemudian hari. Pembelian dilakukan dalam dua tahap: 160.000 saham pada 6 Oktober 2026 dengan harga Rp1.770 per saham, dan 165.000 saham pada 7 Oktober 2026 dengan harga Rp1.767 per saham. Dalam laporan bertanggal 8 Oktober 2026 itu, tujuan transaksi dicatat sebagai investasi.

Dengan pembelian ini, jumlah saham SRTG yang dikuasai Edwin naik dari 4.880.350.290 unit menjadi 4.880.675.290 unit. Porsi hak suaranya di perusahaan ikut naik tipis, dari 35,978 persen menjadi 35,9804 persen, atau setara sekitar 0,0067 persen dari saham yang sudah dimilikinya sebelum transaksi.

Ini bukan transaksi pertama Edwin dalam sepekan terakhir. Pada 2 Oktober 2026, ia juga melaporkan pembelian 938.900 saham SRTG. Jika digabung dengan transaksi terbaru ini, total saham yang ia tambah dalam rentang waktu tersebut mencapai 1.263.900 unit.