Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), Edwin Soeryadjaya, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli saham perusahaan sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan. Transaksi pertama sebanyak 528.900 saham biasa pada harga Rp1.790 per saham tanggal 30 September 2026, dan transaksi kedua sebanyak 410.000 saham pada harga Rp1.766 per saham tanggal 1 Oktober 2026. Kedua transaksi tercatat sebagai pembelian tidak langsung dengan tujuan investasi, dilakukan melalui skema repurchase agreement, yakni pembelian saham yang disertai perjanjian jual beli kembali, mekanisme yang lazim dipakai saat pembelian saham dibiayai lewat semacam pinjaman berjaminan saham itu sendiri.

Dengan tambahan 938.900 saham dari kedua transaksi itu, jumlah kepemilikan Edwin Soeryadjaya di SRTG naik dari 4.878.651.390 lembar menjadi 4.879.590.290 lembar. Porsi hak suaranya di perusahaan naik tipis dari 35,9654 persen menjadi 35,9724 persen. Laporan ini merupakan kewajiban rutin sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang pelaporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi atau dewan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya.

Ini merupakan transaksi penambahan saham ketiga oleh Edwin Soeryadjaya dalam kurun waktu kurang dari sepekan, setelah sebelumnya ia juga melaporkan penambahan 360.000 saham pada 28 September 2026.