PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-13074/BEI.PP3/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 terkait risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2026 yang diteken Direktur Utama Mosfly Ang, perusahaan menegaskan hingga saat ini tidak ada kejadian karhutla di area perkebunan maupun pabrik milik Perseroan dan entitas anak. Operasional perkebunan dan pengolahan kelapa sawit STAA tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, ditambah fasilitas refinery dan fraksinasi di Dumai, Riau, yang dikelola langsung maupun lewat belasan entitas anak seperti PT Sumatera Candi Kencana, PT Flora Nusa Perdana, dan PT Karya Sukses Utama Prima.
Perusahaan merinci bahwa sepanjang 2025 pabriknya mengolah lebih dari 2,01 juta ton tandan buah segar dan menghasilkan lebih dari 430 ribu ton minyak sawit mentah (CPO) serta sekitar 99,6 ribu ton inti sawit, dengan total pendapatan Rp9,6 triliun dari seluruh wilayah operasional tersebut. STAA menyebut tidak ada dampak material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset akibat karhutla, tidak ada indikasi penurunan nilai aset, dan tidak ada penghentian operasional mendadak di kebun, pabrik, atau refinery. Target produksi 2026 disebut tetap sesuai rencana kerja, meski perusahaan mengaku masih mewaspadai dampak tidak langsung seperti kabut asap.
Soal mitigasi, STAA memaparkan langkah jangka pendek berupa patroli rutin, sistem peringatan dini titik panas, menara pantau, embung sebagai cadangan air, serta tim tanggap darurat kebakaran yang dilatih bersama Manggala Agni dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta BPBD. Untuk jangka panjang, perusahaan mengklaim menjalankan kebijakan tanpa bakar, komitmen No Deforestation No Peat No Exploitation, kepatuhan terhadap regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR), serta sertifikasi ISPO dan RSPO. STAA juga menyatakan tidak sedang dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, serta tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik.
