Aktivitas hiburan sehari-hari seperti menonton film, menyaksikan konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, atau mengunjungi tempat rekreasi ternyata tidak lepas dari pungutan pajak daerah. Di Jakarta, seluruh layanan tersebut termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarifnya penting diketahui baik oleh konsumen yang membayar maupun pelaku usaha yang memungutnya, karena tidak seluruh jenis hiburan dikenai persentase yang sama.
Perda tersebut merinci jenis layanan yang masuk kategori ini cukup luas. Termasuk di dalamnya tontonan film atau audiovisual, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, pacuan kuda, serta perlombaan kendaraan bermotor. Masuk juga permainan ketangkasan, olahraga yang memakai tempat atau peralatan khusus, dan beragam fasilitas rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang. Panti pijat dan pijat refleksi, serta kelompok hiburan malam seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, juga tercakup dalam objek pajak yang sama.
Meski berada dalam satu kategori besar, tarifnya berjenjang. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif umum PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 persen, berlaku untuk mayoritas layanan seperti bioskop, pertunjukan seni, dan tempat rekreasi pada umumnya. Namun untuk empat kelompok usaha, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam atau bar, serta mandi uap dan spa, tarifnya empat kali lebih tinggi, yakni 40 persen. Ketentuan tarif khusus ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan pembagian ini, konsumen perlu memahami bahwa tarif 40 persen tidak berlaku untuk semua jenis hiburan di Jakarta. Tiket bioskop, konser, atau wahana rekreasi tetap dikenai tarif umum 10 persen, sementara tarif tertinggi hanya menyasar segmen hiburan malam dan layanan spa yang secara khusus diatur dalam peraturan daerah tersebut.
