CGS International Sekuritas Indonesia melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kepemilikannya atas saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) bertambah 45.000.000 lembar saham biasa pada 8 Oktober 2026. Dalam laporan yang disampaikan 12 Oktober 2026 itu, pelapor bukan berstatus direksi atau komisaris TCPI, melainkan pemegang saham yang memiliki sahamnya secara langsung.

Sebelum transaksi, CGS International memegang 299.365.504 lembar saham TCPI, setara 5,99 persen hak suara. Setelah penambahan 45 juta lembar tersebut, kepemilikannya naik menjadi 344.365.504 lembar, setara 6,89 persen hak suara, atau bertambah sekitar 15 persen dari jumlah saham yang sebelumnya dipegang. Transaksi dilakukan pada harga Rp9.900 per saham, sehingga nilai 45 juta lembar yang berpindah tangan tersebut mencapai sekitar Rp445,5 miliar.

Dalam dokumen itu, jenis transaksi dicatat sebagai repurchase agreement dengan tujuan 'penambahan jaminan saham REPO'. Artinya saham tersebut ditambahkan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam dana yang menggunakan saham sebagai gadai, bukan transaksi beli di pasar reguler untuk kepentingan investasi biasa.