PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyampaikan keterbukaan informasi soal rencana transaksi material senilai hingga S$555 juta. Anak usahanya di Singapura, SBTH Asia Holdings Pte Ltd, akan menerbitkan saham preferen yang dapat ditebus (redeemable preference shares atau RPS) dan waran sintetis kepada empat investor institusi, yaitu SIP VI Onshore, SIP VI Offshore, SIP VI AP, dan HCAP Lux Sarl. Pendanaan ini cair dalam tiga tahap: aggregate subscription sebesar S$125 juta yang dibayar saat transaksi selesai, primary tranche hingga S$130 juta, dan incremental primary tranche hingga S$300 juta, yang bisa ditarik SBTH secara bertahap sesuai kebutuhan.

SBTH adalah perusahaan induk untuk bisnis pengelolaan limbah TOBA di Singapura dan Indonesia, mencakup pengelolaan limbah medis, pembangkitan energi dari sampah, dan jasa pengumpulan limbah. Dana dari investor akan dipakai untuk membiayai pertumbuhan bisnis ini, termasuk akuisisi, belanja modal, dan modal kerja, sejalan dengan rencana TOBA menjadikan unit limbahnya sebagai platform pengelolaan lingkungan regional. Perseroan menegaskan kendalinya tidak berkurang karena RPS yang diterbitkan tidak memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham SBTH, sehingga TOBA tetap memegang seluruh saham biasa SBTH secara tidak langsung melalui SBTI.

Transaksi ini masuk kategori transaksi material menurut aturan OJK karena nilainya melebihi 50 persen dari ekuitas perusahaan, yaitu mencapai 227,06 persen dari ekuitas konsolidasian TOBA per 30 Juni 2026 yang tercatat US$188,92 juta. Karena itu, TOBA wajib meminta persetujuan pemegang saham lewat RUPSLB yang dijadwalkan pada 27 November 2026, dan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi. Rencana ini menyusul reorganisasi internal TOBA yang membentuk SBTI dan SBTH, yang sudah diumumkan sehari sebelumnya pada 20 Oktober 2026.