Nilai transaksi perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia melonjak tajam sepanjang Januari hingga Agustus 2026, mencapai Rp299,49 triliun, naik 641,1 persen dibandingkan Rp40,41 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Volume emas yang diperdagangkan turut naik 382,6 persen, dari 24 ton menjadi 115,86 ton. Data ini disampaikan Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, dan menunjukkan makin banyak masyarakat memilih emas digital sebagai instrumen investasi dalam setahun terakhir.

Pertumbuhan pesat itu membuat Bappebti, otoritas yang mengawasi perdagangan berjangka komoditas termasuk emas digital, mendorong pemahaman masyarakat soal mekanisme dan risiko transaksi. Perdagangan emas digital diwajibkan memiliki aset dasar berupa emas fisik dengan rasio kepemilikan 1:1, artinya setiap unit emas digital yang dibeli nasabah harus benar-benar didukung emas fisik dalam jumlah yang sama, disimpan oleh pihak ketiga yang disebut kustodian. Ekosistemnya melibatkan bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang, yang semuanya wajib berizin serta berada dalam pengawasan Bappebti.

Bappebti juga mewajibkan pelaku usaha emas digital, mulai dari bursa, pedagang, pengelola tempat penyimpanan, hingga depository, menjalankan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu, pelaku usaha tersebut harus mengurus sertifikasi keamanan sistem informasi ISO 27001, termasuk standar keamanan cloud ISO 27017 dan standar privasi data ISO 27018, yang diterbitkan lembaga sertifikasi resmi. Aturan ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Ima Siti Fatimah, dalam seminar "Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital" yang digelar bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia di sela Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Tangerang, Sabtu (17/10).

Seminar yang dihadiri sekitar 90 peserta itu merupakan bagian dari Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2026 yang dibuka Menteri Perdagangan pada 8 Oktober 2026. Ketua PPEDI Anang Samsudin menambahkan bahwa pencatatan transaksi emas digital dilakukan secara digital namun tetap berbasis emas fisik yang disimpan kustodian, dan kesesuaian jumlah emas nasabah dengan emas fisik yang tersimpan harus diperiksa secara berkala. Bappebti mengimbau masyarakat memegang prinsip legal dan logis sebelum bertransaksi, yakni memastikan platform berizin dan mekanisme investasinya masuk akal.