Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status Pemantauan Khusus atas saham PT Guna Timur Raya Tbk dengan kode TRUK. Papan pencatatan saham ini berubah dari Papan Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan, dengan perubahan berlaku efektif mulai 25 September 2026. Pengumuman bernomor Peng-CK-00075/BEI.PLP/09-2026 ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, pada 24 September 2026.

Dalam tabel pencabutan yang dirilis bursa, TRUK tercatat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu kondisi saham yang sempat dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Keterangan pada dokumen menyebut status TRUK sebagai 'Keluar / Exit', yang berarti kondisi yang dulu membuat sahamnya masuk pemantauan khusus tersebut sudah tidak lagi terpenuhi menurut penilaian bursa.

Sistem pemantauan khusus BEI sendiri mencakup sebelas kriteria yang bisa membuat suatu saham masuk daftar tersebut, mulai dari harga saham di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, ekuitas negatif, tidak adanya pendapatan usaha, permohonan PKPU atau pailit, hingga penghentian sementara perdagangan. Saham yang masuk kategori ini biasanya menghadapi pembatasan mekanisme transaksi tertentu, dan pencabutan status ini mengembalikan TRUK ke perlakuan perdagangan normal di Papan Pengembangan.