Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pada 15 September 2026 bahwa saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK), yang tercatat di Papan Pengembangan, masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Status ini efektif mulai 16 September 2026, sesuai pengumuman bernomor Peng-PK-00067/BEI.PLP/09-2026 yang diteken Kukuh Wicaksono selaku PH Kepala Divisi PLP BEI.

Bursa mencantumkan kode kriteria nomor 10 dari 11 kriteria yang dipakai untuk menetapkan efek masuk pemantauan khusus. Kriteria itu menyebutkan bahwa saham bersangkutan pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan saham itu sendiri, bukan oleh faktor lain seperti opini disclaimer dari auditor, ekuitas negatif, atau permohonan pailit yang juga menjadi bagian dari daftar kriteria bursa.

Keterangan pada pengumuman ini mencantumkan status TRUK sebagai 'Masuk / Enter', yang berarti saham tersebut baru ditambahkan ke papan pemantauan khusus, bukan sedang keluar dari daftar itu. Bursa menyebut pengumuman lengkap dapat dilihat di kanal resmi IDX dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.