PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) menjadwalkan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula akan digelar Selasa, 27 Oktober 2026, menjadi Jumat, 6 November 2026, pukul 10.00 WIB. Perseroan menyebut penundaan ini dilakukan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Nomor S-370/PM.212/2026 tanggal 15 Oktober 2026, meminta tambahan informasi dan klarifikasi atas rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD IV) dan transaksi material yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Rapat akan digelar secara fisik di kantor Perseroan di Jalan Raya Cimareme No 131, Kabupaten Bandung Barat, dan secara elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI, dengan pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat per 2 September 2026.

Agenda utama rapat adalah persetujuan PMHMETD IV, yakni penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan lewat penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu bagi pemegang saham lama. Dana dari penambahan modal ini tidak berbentuk uang tunai, melainkan digunakan untuk mengambil alih 24.440 lembar saham atau 100 persen kepemilikan PT Frisian Flag Indonesia (FFI), yang saat ini dimiliki oleh FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa. Setelah transaksi ini rampung, FCIH tidak lagi memiliki FFI secara langsung, tetapi akan memegang saham ULTJ sebagai bentuk kepemilikan tidak langsung atas FFI. Perseroan menyebut transaksi ini sebagai transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/2020 karena nilainya di atas 50 persen, sehingga wajib mendapat persetujuan pemegang saham.

Rapat juga akan meminta persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang akan berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian akuisisi FFI, penggunaan sebagian saldo laba ditahan per 31 Desember 2025 untuk dividen tunai final tambahan, serta persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan tata kelola perusahaan. Informasi lain yang tidak diubah dalam pengumuman penjadwalan ulang ini tetap mengacu pada surat pemanggilan rapat tanggal 5 Oktober 2026.