PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di kantor perseroan Jalan Raya Cimareme 131, Bandung Barat. Rapat digelar secara hibrida, fisik dan elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI. Yang berhak hadir dan memberi suara adalah pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham melalui biro administrasi efek PT Adimitra Jasa Korpora, atau di catatan KSEI dan bank kustodian, per 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Agenda utamanya adalah persetujuan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu keempat (PMHMETD IV atau rights issue) sesuai Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015. Yang membuat rights issue ini tidak biasa, dananya bukan berupa uang tunai, melainkan penyetoran modal dalam bentuk lain (inbreng) berupa 24.440 lembar saham, atau seluruh 100 persen kepemilikan, PT Frisian Flag Indonesia (FFI). Saham FFI itu saat ini dipegang oleh FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa. Setelah transaksi selesai, FCIH tetap memiliki FFI, tapi secara tidak langsung, lewat kepemilikan sahamnya di ULTJ, artinya FrieslandCampina akan menjadi pemegang saham ULTJ. Karena nilainya di atas 50 persen dari acuan yang diatur, rencana ini dikategorikan sebagai Transaksi Material menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan harus disetujui lewat agenda tersendiri selain persetujuan rights issue-nya.

Agenda lain yang diajukan dalam RUPSLB ini meliputi perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, yang baru berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian transaksi inbreng tersebut, persetujuan penggunaan sebagian saldo laba ditahan perseroan per 31 Desember 2025 untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final, serta persetujuan perubahan dan penulisan ulang seluruh anggaran dasar perseroan untuk kebutuhan tata kelola.

Bagi pemegang saham yang tidak bisa hadir, perseroan menyediakan dua jenis surat kuasa, yaitu kuasa konvensional yang salinannya harus diterima biro administrasi efek paling lambat 26 Oktober 2026, atau e-proxy lewat eASY.KSEI paling lambat satu hari kerja sebelum rapat. Karena kapasitas ruang rapat terbatas, perseroan meminta pemegang saham tidak hadir secara fisik dan memberi kuasa secara elektronik kepada PT Adimitra Jasa Korpora.