PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-12075/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 16 September 2026, yang mempertanyakan lonjakan aktivitas dan harga saham ULTJ pada 15 September 2026. Dalam surat balasan yang diteken Corporate Secretary Helina Widayani dan Presiden Direktur Sabana Prawira Widjaja pada 18 September 2026, Ultrajaya menyatakan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik sesuai POJK Nomor 31/2015, dan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4/2024.

Terkait rencana aksi korporasi, Ultrajaya menegaskan kembali rencana penerbitan saham baru lewat mekanisme Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode yang berakhir 31 Juli 2026 sebagai dasar perhitungan. Rencana ini sebelumnya sudah disampaikan lewat surat pemberitahuan RUPSLB nomor 200/UJ-DIR/Corsec/IX/26 tanggal 11 September 2026 dan diumumkan resmi sebagai keterbukaan informasi pada 18 September 2026.

Perseroan juga mengonfirmasi bahwa transaksi PMHMETD ini disertai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng atau setoran saham nontunai dari pemegang saham baru, yang akan membuat pemegang saham baru tersebut memperoleh hak pengendalian atas Ultrajaya setelah transaksi rampung. Pengalihan pengendalian ini sejalan dengan rencana kerja sama dengan FrieslandCampina yang sudah diberitakan sebelumnya.