Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar bimbingan teknis standardisasi perdagangan bagi 215 pelaku usaha kriya di Yogyakarta pada 22 Oktober 2026. Pelatihan ini diselenggarakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, dengan fokus memastikan produk kriya seperti anyaman bambu dan gerabah memenuhi standar mutu serta aturan teknis di negara tujuan, bukan sekadar mengandalkan nilai seni dan keunikan produk.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Sukoco, menyoroti bahwa produk kriya berbasis kayu dan serat alam menghadapi regulasi bebas deforestasi Uni Eropa, yaitu aturan yang melarang produk impor yang bahan bakunya berasal dari lahan hasil penebangan hutan. Selain itu, ada batasan ketat kandungan bahan berbahaya pada produk kriya yang kerap memicu komplain hingga penarikan produk dari pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat. Untuk membantu pelaku usaha memeriksa persyaratan ini secara mandiri, Kemendag memperkenalkan portal LAMANSITU yang memuat informasi syarat mutu dan regulasi teknis di berbagai negara tujuan ekspor.

Materi pelatihan turut mencakup pendaftaran hak kekayaan intelektual dan desain industri, yang disampaikan oleh Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (JogjaKI) Dinas Pariwisata DIY, serta strategi pemasaran ekspor dari Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kemendag. Dua pelaku usaha yang hadir, pemilik Pringsewu Craft dan Parjono Keramik Jaya, menyatakan berencana mengurus HKI untuk produk anyaman bambu dan gerabah mereka setelah mengikuti sesi ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dari Lokal untuk Global milik Kemendag, yang mencakup penguatan klaster UMKM BISA Ekspor dan Desa BISA Ekspor untuk mendorong produk kerajinan daerah menembus pasar internasional. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Anton Raharja, menambahkan bahwa strategi akselerasi ekspor daerah meliputi perbaikan mutu produksi serta perluasan akses pasar dalam dan luar negeri.