Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) melalui surat No. Peng-CK-00073/BEI.PLP/09-2026 yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar. Saham UNSP dipindahkan dari Papan Pemantauan Khusus ke Papan Pengembangan, dengan perubahan berlaku efektif mulai 23 September 2026.

Dalam pengumuman itu, kriteria yang sebelumnya membuat UNSP masuk daftar pemantauan khusus tercatat sebagai kriteria nomor 5, yakni ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kolom keterangan untuk UNSP ditulis 'Keluar/Exit', yang menandakan bahwa BEI menilai saham ini sudah tidak lagi memenuhi kondisi yang menjadi dasar pemantauan khusus tersebut, sehingga dicabut dari daftar.

BEI juga mencantumkan bahwa status free float saham UNSP dalam kondisi 'Tidak' pada kolom SDHSM, yang berarti belum ada masalah pada rasio saham beredar bebas yang terkait langsung dengan pencabutan ini. Pengumuman lengkap mengenai Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dapat diakses melalui laman resmi pengumuman BEI.