PT Vastland Indonesia Tbk (VAST) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-12120/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 18 September 2026, yang meminta perseroan mengklarifikasi volatilitas transaksi sahamnya. Dalam surat balasan bernomor 042/VAST-Corsec/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Stanley V. Gunawan, perseroan menegaskan hingga tanggal surat tersebut tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI.

Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham, dan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang. Tidak ada pula informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik. Perseroan berjanji akan melapor jika ke depan muncul fakta material sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin tambahan dalam surat menyebutkan bahwa BEI juga meminta konfirmasi mengenai rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya. Menjawab hal ini, Corporate Secretary menyatakan pemegang saham utama, yaitu PT Tembesu Elang Perkasa, tidak memiliki rencana untuk mengambil tindakan apa pun terkait kepemilikan sahamnya di Vastland Indonesia sampai saat surat ini diterbitkan.