Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Aturan ini kini juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A. Bagi pelaku usaha, tanggal ini menjadi batas waktu yang menentukan produk mana yang masih boleh dijual tanpa sertifikat dan mana yang harus segera mengurus izin halal.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus selesai paling lambat 11 Oktober 2026 agar bisa segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait. Aturan itu akan mengatur tahapan pemberlakuan, pendampingan bagi usaha mikro dan kecil, serta penataan ulang ketentuan untuk barang gunaan. Pemerintah menyebut karena ini kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan tetap dilakukan agar manfaatnya maksimal dan dampak sampingannya diminimalkan.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, ekosistem sertifikasi halal saat ini ditopang oleh 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 pendamping proses produk halal, 5.561 juru sembelih halal, serta 5.745 rumah potong hewan dan unggas bersertifikat. Hingga saat ini sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan total 14,68 juta produk bersertifikat, dan pengakuan sertifikat itu lewat perjanjian saling pengakuan sudah terjalin dengan 39 negara. Pemerintah juga masih menjalankan program sertifikasi halal gratis bernama SEHATI khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Dradjad menyampaikan penguatan ekosistem halal ini berjalan di tengah indikator ekonomi nasional yang menurutnya masih terjaga, dengan pertumbuhan ekonomi semester I 2026 tercatat 5,45 persen secara kumulatif dan inflasi September 2026 di 3,28 persen. Ia juga menyebut Indonesia berada di peringkat keempat dunia pada Global Islamic Economy Indicator 2025/2026, dengan total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah di dalam negeri masih punya ruang besar untuk ditingkatkan, termasuk lewat optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
