Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman No. Peng-00176/BEI.POP/09-2026 pada 23 September 2026 untuk mengingatkan jadwal penghapusan pencatatan (delisting) Waran Seri I milik Kokoh Exa Nusantara Tbk dengan kode KOCI-W. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan yang sudah ditetapkan BEI sejak 5 Oktober 2023 lewat surat Peng-P-01287/BEI.PP1/10-2023.

Berdasarkan jadwal tersebut, KOCI-W masih bisa diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi sampai 30 September 2026, sementara di Pasar Tunai perdagangan berlangsung sampai 2 Oktober 2026. Pemegang waran masih punya kesempatan menukarkan (exercise) KOCI-W menjadi saham biasa Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) hingga 5 Oktober 2026.

Terhitung mulai 5 Oktober 2026, KOCI-W resmi tidak lagi diperdagangkan dan dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di BEI. Waran yang belum dieksekusi menjadi saham hingga tenggat tersebut akan kehilangan nilai bagi pemiliknya.