PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan transaksi divestasi saham pada PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) yang dilakukan pada 21 Oktober 2026. Dalam transaksi ini, WIKA melepas seluruh kepemilikannya di WINNER sebanyak 50.917.600 lembar saham, setara 44,18 persen dari total saham yang diterbitkan, kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon). Nilai transaksi ditetapkan sebesar Rp641 juta.

Sebelum transaksi, WIKA Rekon sudah memegang 55,82 persen saham WINNER, sehingga kini WIKA Rekon menjadi pemilik tunggal perusahaan tersebut. Yang membuat transaksi ini tetap berputar di lingkup WIKA Grup adalah fakta bahwa WIKA sendiri merupakan pemegang saham pengendali WIKA Rekon, dengan kepemilikan 98,94 persen. Perseroan menjelaskan, divestasi ini merupakan bagian dari program penataan (streamlining) WIKA Grup untuk menyederhanakan struktur kepemilikan anak usaha dan sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun buku 2026. Transaksi ini juga disebut sebagai tindak lanjut arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas WIKA, sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 24 Juni 2025 dan 2 Maret 2026 tentang penataan anak usaha BUMN level 2 hingga level 7, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang percepatan penataan badan usaha milik negara.

WIKA menyatakan transaksi ini dikecualikan dari prosedur wajib Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf c POJK Nomor 42/2020, karena nilainya tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor Perseroan dan tidak melebihi Rp5 miliar. Perseroan juga menegaskan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan dilakukan sesuai praktik usaha yang wajar tanpa merugikan kepentingan pemegang saham publik. Laporan ditandatangani oleh Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra, dan disampaikan ke bursa oleh Corporate Secretary WIKA, Ngatemin.