PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan Reksa Dana Syariah KIM Gold ETF Sharia dengan kode perdagangan XKGS mulai 22 September 2026. Persetujuan pencatatan diberikan Direksi BEI pada 17 September 2026, dengan jumlah unit penyertaan yang dicatatkan pertama kali sebanyak 32.400.000 unit.

Nilai aktiva bersih awal reksa dana ini tercatat Rp10.039.950.000, dengan harga perdana Rp310 per unit penyertaan. BEI menetapkan batas maksimum unit penyertaan yang bisa diterbitkan sebanyak 20 miliar unit, jauh di atas jumlah yang dicatatkan saat peluncuran, sehingga dana ini masih punya ruang besar untuk menghimpun dana tambahan dari investor di kemudian hari.

Pengelolaan reksa dana ini dipegang oleh PT Korea Investment Management Indonesia sebagai manajer investasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai bank kustodian yang menyimpan aset dana. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai dealer partisipan, pihak yang bertugas menjaga agar harga unit penyertaan di bursa tetap mendekati nilai aset yang mendasarinya, dalam hal ini emas, sesuai prinsip syariah.