Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dari papan perdagangan, efektif 26 September 2026. Dalam pengumuman resmi bernomor TEST.AADI.001, BEI mencantumkan penyebab penghapusan sebagai forced delisting dan go private, dua kondisi yang digabung dalam satu keterangan tanpa penjelasan tambahan mengenai kronologi atau alasan detail di baliknya.

Forced delisting berarti keputusan penghapusan pencatatan ini datang dari otoritas bursa, bukan atas permohonan sukarela emiten. Sejak tanggal efektif tersebut, saham AADI tidak lagi bisa diperjualbelikan di pasar reguler maupun negosiasi BEI. Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI atas nama Taffa Approver, dan berlaku tanpa memerlukan tanda tangan basah karena diterbitkan melalui sistem pelaporan elektronik.

Dokumen pengumuman ini tidak memuat rincian lebih lanjut soal mekanisme bagi pemegang saham publik AADI, termasuk ada tidaknya penawaran pembelian kembali saham atau kompensasi lain yang lazim menyertai proses go private. BEI juga tidak mencantumkan kronologi suspensi perdagangan atau pelanggaran ketentuan yang melatarbelakangi status forced delisting tersebut.