PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 November 2026, menegaskan siapa saja yang menjadi pengendali perseroan sejak penawaran umum saham perdana. Penyampaian ini merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-2551/PM.222/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, serta mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Berdasarkan struktur kepemilikan saham berjenjang sampai mata rantai terakhir dalam grup perseroan, AADI menegaskan bahwa pemilik manfaat yang juga merupakan pengendali tingkat individu perseroan adalah Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir dari Keluarga Thohir; Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto dari Keluarga Subianto; Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat dari Keluarga Rachmat; serta Edwin Soeryadjaya. Perseroan mengacu pada definisi pengendali dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang memiliki lebih dari 50 persen saham berhak suara, atau punya kemampuan menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

AADI menyatakan keterbukaan informasi ini berfungsi menyelaraskan dan meluruskan seluruh pengungkapan terkait pengendali perseroan yang pernah disampaikan dalam laporan-laporan sebelumnya kepada publik. Perseroan juga menegaskan bahwa langkah ini tidak membawa dampak apa pun terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Laporan ditandatangani secara elektronik oleh Ray Aryaputra selaku Sekretaris Perusahaan AADI.