PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 senilai Rp1,65 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2026 senilai Rp500 miliar di Bursa Efek Indonesia mulai 7 Oktober 2026. Obligasi terbagi dua seri, Seri A senilai Rp1,079 triliun dengan bunga 7,10 persen per tahun dan jangka waktu 370 hari kalender hingga jatuh tempo 16 Oktober 2027, serta Seri B senilai Rp570,09 miliar dengan bunga 7,35 persen per tahun selama 36 bulan hingga jatuh tempo 6 Oktober 2029. Sukuk mudharabah juga terbagi dua seri dengan skema bagi hasil, Seri A senilai Rp325,41 miliar dengan nisbah 59,17 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan setara imbal hasil 7,10 persen, dan Seri B senilai Rp174,59 miliar dengan nisbah 61,25 persen setara imbal hasil 7,35 persen. Dana diterbitkan pada 6 Oktober 2026, dan bunga maupun bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan, dengan pembayaran pertama pada 6 Januari 2027.
Penerbitan ini merupakan tahap keempat dari dua program berkelanjutan yang sudah efektif sejak 26 Juni 2025, yakni Obligasi Berkelanjutan VII dengan target total Rp8 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI dengan target total Rp2 triliun. Dengan tahap IV ini, total obligasi yang sudah diterbitkan ADMF dari program tersebut mencapai Rp6,5 triliun dari target Rp8 triliun, menyisakan kuota sekitar Rp1,5 triliun untuk tahap selanjutnya. Sementara itu, sukuk mudharabah justru sudah terserap penuh Rp2 triliun pada tahap IV ini, pas sesuai target programnya. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat, dengan rating idAAA dari Pefindo untuk obligasi dan idAAA(sy) untuk sukuk. Penjaminan emisi dilakukan oleh tujuh perusahaan sekuritas, yaitu BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Mega Capital Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia, dengan skema kesanggupan penuh.
Dokumen keterbukaan menyebutkan obligasi dan sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, melainkan dengan seluruh harta kekayaan perseroan, dan kedudukan pemegangnya pari passu tanpa hak preferen dengan kreditur lain. Perseroan berpeluang membeli kembali (buyback) obligasi dan sukuk ini, namun baru dapat dilakukan paling cepat satu tahun setelah tanggal penjatahan pada 2 Oktober 2026. Risiko utama yang disebutkan dalam dokumen adalah risiko kredit, yakni potensi nasabah pembiayaan gagal membayar cicilan atau melunasi kredit tepat waktu, yang dapat mengganggu arus kas perseroan.
