Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) berupa Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta karena perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim, yaitu laporan keuangan tengah tahunan, per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 29 September 2026. Sanksi ini tertuang dalam pengumuman bursa Nomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi dan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi.
ALTO bukan satu-satunya yang kena sanksi ini. Berdasarkan pemantauan bursa per 30 September 2026, dari 956 perusahaan tercatat yang wajib menyerahkan laporan keuangan tengah tahun, 62 perusahaan di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru, termasuk ALTO, sama-sama dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta karena belum menyetor laporan keuangan yang tidak diaudit. Dua perusahaan di Papan Akselerasi, Menn Teknologi Indonesia (MENN) dan Mitra Tirta Buwana (SOUL), hanya dikenai Peringatan Tertulis III tanpa denda. Toba Pulp Lestari (INRU) dan Perusahaan Gas Negara (PGAS) dikenai sanksi lebih ringan berupa Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta karena laporannya masih dalam proses penelaahan terbatas akuntan publik, sementara Pacific Strategic Financial (APIC), Surya Permata Andalan (NATO), dan Techno9 Indonesia (NINE) hanya kena Peringatan Tertulis I tanpa denda karena laporannya menunggu audit akuntan publik.
Secara keseluruhan, bursa mencatat 892 dari 956 perusahaan wajib lapor sudah menyerahkan laporan keuangan tengah tahunnya, sementara 70 perusahaan, termasuk ALTO, belum menyerahkan laporannya hingga batas waktu tersebut. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi dan menjadi bagian dari pengawasan rutin bursa atas kepatuhan pelaporan keuangan seluruh perusahaan tercatat.
