Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat, 31 Juli 2026. Dalam pengumuman bernomor Peng-S-00027/BEI.PLP/08-2026 yang terbit 21 Agustus 2026, sanksi ini belum disertai denda karena masih pada tahap peringatan pertama. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bursa I-E tentang kewajiban penyampaian laporan dan Peraturan Bursa I-H tentang sanksi.

ALTO bukan satu-satunya. Berdasarkan pemantauan BEI, dari 956 perusahaan tercatat yang wajib melaporkan keuangan triwulan kedua, 106 perusahaan sama sekali belum menyampaikan laporan hingga tenggat dan sama-sama terkena SP1 tanpa denda. Daftar itu termasuk nama-nama yang cukup dikenal seperti Bakrie Telecom (BTEL), Sri Rejeki Isman (SRIL), Visi Media Asia (VIVA), dan Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE). Selain itu, ada 53 perusahaan yang laporannya masih dalam proses telaah terbatas akuntan publik dan 40 perusahaan yang laporannya sedang diaudit, sehingga secara total 199 dari 956 perusahaan belum menuntaskan kewajiban ini per akhir Juli.

Sanksi SP1 merupakan jenjang paling ringan dalam aturan Bursa. Jika ALTO tetap tidak menyampaikan laporan keuangannya dalam jangka waktu tertentu setelah SP1, aturan Bursa memungkinkan pengenaan sanksi berikutnya yang biasanya disertai denda dan berpotensi berlanjut ke pembatasan perdagangan saham.