Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) mengangkat Ulian Taurin Malik sebagai Komisaris Independen baru, berlaku efektif 25 September 2026. Pengangkatan ini merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dituangkan dalam Akta No. 343 tanggal 25 September 2026 di hadapan notaris Gatot Widodo di Jakarta, dan sudah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-525/PD.02/2026 tanggal 22 September 2026 yang menyatakan Ulian Taurin Malik lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Dengan masuknya Ulian Taurin Malik, susunan lengkap Dewan Komisaris AMAG sejak 25 September 2026 menjadi: Athappan Gobinath Arvind sebagai Presiden Komisaris, Dedi Setiawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, Ulian Taurin Malik sebagai Komisaris Independen baru, dan Lukman Abdullah yang tetap menjabat Komisaris Independen. Artinya perusahaan kini memiliki dua komisaris independen sekaligus di jajaran komisarisnya.

Dalam surat keterbukaan yang ditandatangani Direktur Peggy Wystan, perusahaan menyatakan perubahan susunan komisaris ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.