PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) mengumumkan transaksi afiliasi berupa perjanjian pinjaman dengan PT Dana Berguna Sejahtera (PT DBS), perusahaan holding yang juga berkedudukan di Jakarta Selatan. Hubungan afiliasi antara keduanya terjadi karena Budi Aditya Erna Mulyanto menjabat sebagai anggota Direksi di ATAP sekaligus anggota Direksi di PT DBS, sehingga transaksi ini wajib diungkap sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan surat bernomor 105/DIR/SRT-EKS/ATAP/IX/2026, transaksi terjadi pada 1 Oktober 2026 dengan nilai pinjaman Rp10 miliar, bunga 6 persen per tahun, dan jangka waktu lima tahun. Perjanjian ini tidak memuat ketentuan pembatasan, dan apabila terjadi sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses persetujuan, Budi Aditya Erna Mulyanto tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan maupun pemberian persetujuan atas transaksi ini, sesuai prinsip tata kelola untuk transaksi yang berpotensi mengandung benturan kepentingan.

Perseroan menyatakan bahwa syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, jangka waktu, dan struktur jaminan, setara dengan kondisi yang berlaku umum di pasar untuk transaksi sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi. Pemilihan PT DBS sebagai mitra pembiayaan didasarkan pada pertimbangan efisiensi biaya transaksi, kecepatan pencairan dana, dan kesesuaian struktur pembiayaan dengan kebutuhan modal kerja Perseroan. ATAP juga menegaskan transaksi ini tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan, operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.