Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Perubahan paling mendasar menyangkut urutan pembayaran utang pajak, dan ini langsung berpengaruh pada wajib pajak yang masih punya tunggakan ke negara.

Sebelumnya, setoran yang dibayarkan wajib pajak dibagi secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif atau denda. Dengan aturan baru, dana yang dibayarkan akan dipakai untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu, baru sisanya dialokasikan untuk sanksi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penyesuaian ini dibuat agar wajib pajak lebih mudah menyelesaikan kewajiban pokoknya, sekaligus tetap bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyesuaikan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan, serta memperjelas syarat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Aturan ini menegaskan bahwa sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk dikurangi atau dihapus lewat mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.

Bimo menegaskan perubahan ini bukan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghilangkan kewajiban melunasi pokok utang pajak. Pemerintah berharap penyesuaian ini mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menjaga ketahanan arus kas pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan baru ini.