PT Bussan Auto Finance (BAFI) menyampaikan informasi tambahan terkait penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026, bagian dari program penawaran umum berkelanjutan yang menargetkan total dana Rp4 triliun untuk obligasi dan Rp1 triliun untuk sukuk mudharabah. Pada tahap II ini, perseroan menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok Rp552,26 miliar dan sukuk mudharabah senilai Rp350 miliar, sehingga total dana yang dihimpun pada tahap ini mencapai Rp902,26 miliar.
Obligasi tahap II terbagi dua seri. Seri A senilai Rp481,875 miliar menawarkan bunga tetap 7,10 persen per tahun dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Seri B senilai Rp70,385 miliar menawarkan bunga tetap 7,35 persen per tahun dengan jangka waktu tiga tahun. Bunga dibayarkan setiap triwulan, dimulai 8 Januari 2027, dengan pelunasan pokok pada 18 Oktober 2027 untuk seri A dan 8 Oktober 2029 untuk seri B.
Sukuk mudharabah tahap II juga terbagi dua seri dengan skema bagi hasil, bukan bunga. Seri A senilai Rp293,675 miliar memberikan nisbah pemegang sukuk 16,14 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan, setara indikasi bagi hasil 7,10 persen per tahun untuk jangka waktu 370 hari kalender. Seri B senilai Rp56,325 miliar memberikan nisbah 16,70 persen, setara 7,35 persen per tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Masa penawaran umum berlangsung 1 sampai 5 Oktober 2026, penjatahan 6 Oktober 2026, tanggal emisi 8 Oktober 2026, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026.
Obligasi dan sukuk ini memperoleh peringkat tertinggi AAA dari Fitch Ratings Indonesia dan Pefindo, dengan sukuk mendapat peringkat idAAA syariah dari Pefindo. Penjamin pelaksana emisi terdiri dari PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Ini menyusul tahap I yang sudah diterbitkan sebelumnya senilai Rp366,845 miliar untuk obligasi dan Rp100 miliar untuk sukuk mudharabah. Perseroan juga terikat menjaga rasio pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 banding 1 sesuai ketentuan OJK.
