Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menugaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno untuk ikut memastikan langsung kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) terpenuhi. Langkah ini diambil agar urusan izin RKAB batu bara tidak lagi bisa dijadikan alasan ketika pasokan ke pembangkit listrik terganggu. Bagi masyarakat, penegasan ini penting karena menyangkut jaminan pasokan listrik yang sempat padam di sejumlah wilayah.

Penugasan ini muncul setelah terjadi pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi, beberapa waktu lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (17/9/2026), Bahlil mengatakan Tri Winarno kini merangkap fungsi yang setara dengan pengawas pengadaan batu bara untuk PLN, dengan pemantauan yang dilakukan hampir setiap hari. Menurut Bahlil, dengan pengawasan langsung dari Dirjen Minerba, tidak boleh lagi ada pemadaman listrik yang beralasan RKAB belum selesai.

RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah izin tahunan yang wajib dimiliki perusahaan tambang sebelum bisa menambang dan menjual batu baranya, dan selama ini proses persetujuannya kerap disebut sebagai penyebab tersendatnya pasokan ke pembangkit PLN. Penugasan kepada Tri Winarno melengkapi langkah sebelumnya, yaitu pembentukan tim khusus untuk pengadaan batu bara kalori sedang yang dibutuhkan pembangkit PLN, yang juga dibentuk Bahlil setelah insiden pemadaman listrik.