PT Bersama Mencapai Puncak Tbk. (BAIK) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat bernomor 0126/SPn/BMP/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Nanang Suherman. Agenda tunggal rapat adalah persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Perusahaan menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04.2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 19 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, yang mengharuskan setiap pergantian komisaris ditetapkan lewat RUPS.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung Rabu, 25 November 2026 pukul 10.00 WIB di Meeting Room Bersama, Jalan Ruko Soekarno Hatta Indah A18, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 2 November 2026 pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang saham yang ingin mengusulkan tambahan mata acara, usulan tertulis harus disampaikan kepada Direksi paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan rapat dipublikasikan, oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili minimal satu per dua puluh bagian dari total saham berhak suara, disertai alasan dan bahan usulan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pemanggilan resmi RUPSLB akan diumumkan melalui situs penyedia e-RUPS, situs Bursa Efek Indonesia, dan situs resmi Perseroan pada 3 November 2026. Perusahaan juga menyatakan akan menerapkan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik melalui sistem eASY KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Prosedur teknis pemberian kuasa elektronik itu akan dijelaskan lebih rinci dalam iklan pemanggilan rapat mendatang.
