Kementerian Perdagangan menggelar seminar di sela Trade Expo Indonesia 2026 di ICE BSD City, Tangerang, pada Jumat (16/10), membahas langkah mengamankan pasar ekspor baja nasional menyusul perubahan tarif dan kuota impor yang diterapkan Uni Eropa dan Inggris. Perubahan ini penting dipantau karena menyangkut daya saing dan kelangsungan ekspor baja Indonesia ke dua pasar utama di Eropa tersebut.
Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Dina Kurniasari, menyebut aturan baru seperti tarif, kuota, dan mekanisme pungutan karbon di perbatasan Uni Eropa (Carbon Border Adjustment Mechanism) muncul seiring makin banyak negara melindungi industri dalam negeri mereka akibat perubahan iklim dan kelebihan kapasitas produksi global. Pemerintah menempuh dua jalur untuk mengamankan akses pasar, yakni perundingan multilateral di Organisasi Perdagangan Dunia dan jalur bilateral lewat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa, dengan sasaran memperoleh kuota khusus, kompensasi yang adil, dan mempertahankan komitmen tarif nol persen.
Untuk pasar Inggris, Atase Perdagangan RI di London, Ayu Siti Maryam, menyebut nilai impor besi dan baja negara itu mencapai US$7,02 miliar pada 2025, namun Indonesia belum mendapat tarif khusus sehingga harus berebut kuota sisa dengan prinsip siapa cepat dia dapat. Ia menyarankan eksportir mengatur jadwal pengiriman sejak awal kuartal, memanfaatkan subkuota produk baja canai panas atau hot-rolled coil, serta memenuhi syarat ketelusuran bahan baku dan proses produksi agar peluang itu tidak terlewat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, Harry Warganegara, menambahkan bahwa peningkatan kualitas produk dan perluasan tujuan ekspor menjadi langkah penting agar industri baja nasional tidak hanya bertahan di pasar utama, tetapi juga mampu menangkap peluang di pasar alternatif seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan ASEAN.
