PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan rencana membeli kembali sahamnya sendiri (buyback) senilai maksimal Rp1 triliun, setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. S-210/PB.21/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Buyback ini memakai payung aturan OJK No. 13/2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, yang pelaksanaannya diaktifkan lewat surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Ini adalah Buyback 2026 Tahap II, berlangsung dari 22 Oktober 2026 sampai paling lambat 21 Januari 2027.

Pembelian dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia lewat satu anggota bursa yang ditunjuk, bisa bertahap atau sekaligus, dengan dana diambil dari kas internal perusahaan. Total saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasury dibatasi maksimal 10 persen dari modal disetor BRI, dan perseroan memperkirakan biaya tambahan seperti komisi pialang sebesar-besarnya 0,2 persen dari nilai buyback. Saham yang dibeli kembali rencananya dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja, direksi, dan dewan komisaris BRI, tetapi pengalihan itu baru bisa dijalankan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan simulasi dampak keuangan per 30 Juni 2026, BRI memperkirakan total aset turun dari Rp2.342.796 miliar menjadi Rp2.341.796 miliar, dan total ekuitas turun dari Rp333.620 miliar menjadi Rp332.620 miliar, masing-masing berkurang Rp1 triliun sesuai nilai buyback. Laba bersih diproyeksikan tetap di Rp31.183 miliar, sementara laba per saham naik dari Rp206,94 menjadi Rp207,50 karena jumlah saham beredar mengecil. Rasio kecukupan modal (CAR) turun tipis dari 21,49 persen menjadi 21,42 persen, sedangkan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) naik dari 18,79 persen menjadi 18,80 persen.