PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 Oktober 2026 menerbitkan Pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi dengan nomor Peng-HSC-00075/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-00016/PWS/KSEI/1026 untuk saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), emiten yang tercatat di Papan Pencatatan Pengembangan. Berdasarkan metodologi penghitungan konsentrasi kepemilikan atas struktur saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 1 Oktober 2026, saham INPP ternyata dikuasai oleh sejumlah pemegang saham terbatas yang secara agregat menggenggam 98,72% dari total saham perseroan.

Dengan angka tersebut, praktis hanya sekitar 1,28% saham INPP yang tersebar dan dapat diperjualbelikan bebas oleh publik di luar kelompok pemegang saham besar itu. Pengumuman ditandatangani oleh Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy, dan menegaskan bahwa publikasi ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal. Dokumen tidak merinci nama-nama pemegang saham yang termasuk dalam kelompok terkonsentrasi tersebut, hanya menyebutkan persentase agregat kepemilikan mereka.