Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tetap melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas 32 perusahaan tercatat, meski dasar hukum suspensi itu, yakni kriteria III.1.6 Peraturan Nomor I-X tentang Papan Pemantauan Khusus, sudah dihapus lewat revisi peraturan yang efektif berlaku 28 September 2026 berdasarkan SK Direksi BEI nomor Kep-00139/BEI/09-2026 tanggal 25 September 2026. BEI menyatakan, di luar kriteria III.1.6 tersebut, ke-32 perusahaan itu masih memiliki penyebab suspensi lain, sehingga suspensi tetap dilanjutkan demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Ke-32 saham yang tetap disuspensi adalah ALMI (Alumindo Light Metal Industry), CBMF (Cahaya Bintang Medan), COWL (Cowell Development), DEAL (Dewata Freightinternational), DUCK (Jaya Bersama Indo), ETWA (Eterindo Wahanatama), FASW (Fajar Surya Wisesa), GAMA (Aksara Global Development), HOTL (Saraswati Griya Lestari), JSKY (Sky Energy Indonesia), KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia), LCGP (Eureka Prima Jakarta), LMSH (Lionmesh Prima), MABA (Marga Abhinaya Abadi), MFMI (Multifiling Mitra Indonesia), MTRA (Mitra Pemuda), MTSM (Metro Realty), NUSA (Sinergi Megah Internusa), PLAS (Polaris Investama), RIMO (Rimo International Lestari), SBAT (Sejahtera Bintang Abadi Textile), SIMA (Siwani Makmur), SKYB (Northcliff Citranusa Indonesia), SMCB (Solusi Bangun Indonesia), SUGI (Sugih Energy), SUPR (Solusi Tunas Pratama), TELE (Omni Inovasi Indonesia), TOYS (Sunindo Adipersada), TRIL (Triwira Insanlestari), TRIO (Trikomsel Oke), UNIT (Nusantara Inti Corpora), dan WICO (Wicaksana Overseas International). Dari jumlah itu, tujuh saham yakni FASW, GAMA, LMSH, MFMI, MTSM, SMCB, dan TRIO hanya disuspensi di pasar reguler dan tunai, sedangkan 25 saham lainnya disuspensi di seluruh pasar.
Suspensi awal berlaku sejak SK Direksi BEI nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025, setelah perusahaan-perusahaan itu berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. MTSM menyusul disuspensi pada 10 Juli 2025, suspensi diperpanjang pada 31 Juli 2025, dan UNIT baru masuk daftar pada 30 Januari 2026. Bursa meminta pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing perusahaan tercatat tersebut.
